SPREISHOP - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegur Gubernur DKI Jakarta agar
segera mengesahkan APBD 2014. Bila tidak, DKI terancam tak memperoleh
dana perimbangan. "Dana alokasi umum (DAU) dipotong sebesar 25 persen,"
ujar Gamawan. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah.
1. Dalam hal pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
hingga batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
diberikan peringatan oleh Menteri Keuangan.
2. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari terhitung setelah tanggal
batas waktu yang ditetapkan.
3. Dalam hal pemerintah daerah tidak menyampaikan informasi
keuangan daerah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
diterbitkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri Keuangan menetapkan sanksi berupa penundaan penyaluran dana
perimbangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam negeri.
Dalam menyusun APBD 2014, pemerintah daerah dan DPRD juga harus
memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014, yaitu penetapan APBD paling lambat pada
31 Desember 2013.
Title : Telat, DAU Dipotong 25 Persen
Description : SPREISHOP - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegur Gubernur DKI Jakarta agar segera mengesahkan APBD 2014. Bila tidak, DKI terancam ta...